Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun Tidak Lolos BSU Kemnaker? Ini Penyebab dan Solusinya

- 1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

Terdapat 3 tahapan untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, yaitu :

1. Tahap Calon: Terdaftar atau Tidak Terdaftar
Jika status Anda 'Tidak Terdaftar' pada bsu.kemnaker.go.id, maka ada 2 (dua alasan), yakni 1) tidak memenuhi syarat sebagai penerima, dan 2) data pekerja belum diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tahap Penetapan: Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat
Jika status berubah menjadi ''Ditetapkan', maka Anda perlu bersabar menunggu proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening Anda.

3. Tahap Penyaluran
Pada tahap Penyaluran, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda'. Keterangan 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Demikian info terkait pencairan BSU tahap 3, 4, dan 5 dari Kemnaker dan penyebab pekerja tidak lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji padahal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak informasi terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 3, 4, dan 5 dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bsu.kemnaker.go.id ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x