Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan namun Tidak Lolos BSU Kemnaker? Ini Penyebab dan Solusinya

- 1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

PORTAL MAJALENGKA- Bantuan Pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh sebagai penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemnaker memberikan penyaluran bantuan subsidi tahun ini kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. 

Saat ini Kemnaker RI telah menyalurkan BSU hingga tahap 4. Tahun 2021 penyaluran BSU atau bLT Subsidi Gaji memasuki tahap 5.

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Pengecekan BSU di Laman bsu.kemnaker.go.id, Ada Notifikasinya Juga Lho

Namun, masih ada sebagian pekerja dan buruh yang mengeluh karena tidak lolos sebagai penerima BSU Kemnaker padahal namanya terdaftar dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Kemudian mengapa kita tidak lolos BSU Kemnaker padahal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya dibawah ini.

Dalam keterangannya, Kemnaker memproyeksikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja dengan pencairan hingga tahap ke 5.

Baca Juga: Segera Daftar, Kemnaker Tambah Kuota 1,7 Juta untuk Calon Penerima BSU

Memasuki penyaluran BSU Tahap 5, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 di Jakarta pekan lalu.

Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.

Ada beberapa penyebab BSU tahap 3 dan 4 belum cair ke rekening padahal sudah ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji di akun Kemnaker.

Baca Juga: Polisi Tak Menampik Ada Peran Pembunuh Bayaran di Kasus Pembunuhan Subang

Pekerja harus memenuhi kriteria dan syarat khusus untuk menjadi penerima BSU 2021 dari Kemnaker.

Berikut 5 kriteria dan syarat penerima BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Selain dari kelima pekerja dengan kriteria di atas, maka dipastikan pekerja atau karyawan tersebut tidak bisa mendapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker.

Namun, meskipun Anda terdaftar di situs SSO dan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak otomatis mendapat BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker. Mengapa demikian?

Alasannya ialah pekerja yang terdaftar di SSO maupun BSU BPJS Ketenagakerjaan harus melalui proses verifikasi di Kemnaker.

Setelah diproses, maka akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada akun BSU Kemnaker. Anda bisa mengecek https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk mengetahui status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.

Terdapat 3 tahapan untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, yaitu :

1. Tahap Calon: Terdaftar atau Tidak Terdaftar
Jika status Anda 'Tidak Terdaftar' pada bsu.kemnaker.go.id, maka ada 2 (dua alasan), yakni 1) tidak memenuhi syarat sebagai penerima, dan 2) data pekerja belum diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tahap Penetapan: Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat
Jika status berubah menjadi ''Ditetapkan', maka Anda perlu bersabar menunggu proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening Anda.

3. Tahap Penyaluran
Pada tahap Penyaluran, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda'. Keterangan 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Demikian info terkait pencairan BSU tahap 3, 4, dan 5 dari Kemnaker dan penyebab pekerja tidak lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji padahal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak informasi terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 3, 4, dan 5 dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bsu.kemnaker.go.id ***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x