PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melakukan pendampingan bagi pekerja difabel yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan di masa pandemi, melalui asistensi keterampilan dan
kewirausahaan.
Perlindungan dari pemerintah kepada pekerja difabel juga diberikan melalui prioritas bansos dan vaksinasi.
Situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan melahirkan tantangan tersendiri terhadap pekerja difabel.
Dengan kerentanan dan keterbatasan yang dimiliki, para pekerja difabel sangat berisiko menghadapi dampak secara sosial dan ekonomi.
Pemerintah fokus memperhatikan pekerja difabel yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi.
"Negara memastikan selalu hadir bagi mereka, baik dari sisi perundangan maupun langkah-langkah pendampingan nyata,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Baca Juga: 2 Alat Bukti Penting Ini Bisa Ungkap Pembunuhan di Subang