Segera Laporkan Jika Vaksinasi Dipungut Bayaran, Ini Kontaknya!

- 25 Agustus 2021, 06:00 WIB
Vaksinasi bagi kaum disabilitas di Panti Lali Jiwo Wangon, Banyumas, 24 Agustus 2021. / Foto: Istimewa
Vaksinasi bagi kaum disabilitas di Panti Lali Jiwo Wangon, Banyumas, 24 Agustus 2021. / Foto: Istimewa /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menegaskan bahwa program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika masyarakat diminta untuk mengeluarkan uang dalam program vaksinasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa Gerakan Vaksinasi yang dilakukan semenjak 13 Januari 2021 masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Muzani Temui Hasto, Sepakati Cooling Down Soal Pembahasan RUU Pemilu dan Parpol

Menkominfo menekankan, jika ada oknum yang meminta bayaran, masyarakat bisa segera melaporkan hal itu melalui 021-1500567 atau melalui email [email protected].

Menkominfo memastikan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas
tanpa pandang bulu jika ada oknum yang meminta bayaran. Johnny mengajak semua pihak mengawasi pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat juga diharapkan untuk tidak pilih-pilih vaksin karena semua vaksin sudah terbukti aman dan mampu mengurangi risiko sakit berat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Desakan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Kini Statusnya Dinaikan ke Penyidikan

Menkominfo Johnny menyampaikan hingga saat ini, setidaknya sudah 90 juta lebih dosis vaksin yang disuntikkan di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah