Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:26 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 / YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi kembali mengumumkan penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang seminggu ke depan. Ketentuan ini berlaku untuk Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 itu dilakukan lantaran hasil evaluasi pemerintah. Menurut Jokowi, terjadi penurunan signifikan kasus Covid-19 di tanah air sebagai dampak kebijakan PPKM Level 4, 3 dan 2.

Jokowi berharap dengan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang seminggu ke depan akan semakin menurunkan transmisi virus di masyarakat.

Baca Juga: Indeks Komposit Indikator PPKM Naik, Waspadai Lonjakan Kasus

Bersamaan dengan perpanjangan kembali pemberlakuan PPKM, Jokowi mengatakan, akan ada beberapa daerah yang level pelaksanaannya akan diturunkan.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.

Sementara untuk luar Jawa dan Bali, kata Jokowi, juga ada perkembangan yang membaik. Tetapi dia mengingatkan untuk harus tetap waspada. Kini, tinggal 7 dari 11 provinsi yang masih berlaku PPKM Level 4.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Seperti diketahui, PPKM Level 4, 3 dan 2 merupakan strategi pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Semula, pemerintah menetapkan PPKM Mikro Jawa-Bali mulai 28 Juni 2021-3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x