Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Terbukti Lakukan Tindak Korupsi Kasus Bansos

- 23 Agustus 2021, 15:38 WIB
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Tangkapan Layar Youtube.com/KPK

PORTAL MAJALENGKA - Vonis majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari P Batubara benar-benar menjadi pukulan berat bagi eks Mensos itu.

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Juliari Batubara Perintah Dua Anak Buah Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos dan Fee Operasional

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar. Bahkan, majelis hakim memberi tenggat waktu kepada Juliari selama sebulan ke depan.

Jika dalam sebulan politisi PDIP itu tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Dan, bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah ia menjalani seluruh masa tahanan sesuai keputusan hakim.

Baca Juga: KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

Mantan wakil bendahara umum PDIP tersebut dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria.

Baca Juga: KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis majelis hakim itu didasari atas pertimbangan bahwa perbuatan Juliari dilakukan justru saat masyarakat dihimpit kesulitan ekonomi akibat bencana non alam Pandemi Covid-19.

Majeis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Juliari, KPK Dalami Latar Belakang Kebijakan dan Proses Pengadaan Bansos

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap Juliari selama proses persidangan berlangsung. Ia dinilai hakim selalu hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam yang dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan lancar.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos, KPK Geledah 4 Lokasi Ini

Padahal selain menjalani sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, ia juga selalu hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah