PORTAL MAJALENGKA - PPKM Level 4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 Jawa dan Bali diperpanjang sebagai strategi pemerintah teranyar untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19.
Pengumuman keputusan PPKM Level 4 Jawa dan Bali disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM level 4 Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Krisdayanti Minta PPKM Tetap Dilanjutkan, Sebut Terbukti Tekan Jumlah Penyebaran Covid-19
"Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.
Seperti diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali tercatat sudah empat kali dilakukan pemerintah.
Perpanjangan pertama dilakukan sejak 20-25 Juli 2021 yang juga perubahan nomenklatur dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4.
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali yang kedua mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.