PPKM Level 4 Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang

- 9 Agustus 2021, 21:54 WIB
Luhut Binsar Panjaitan umumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Luhut Binsar Panjaitan umumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - PPKM Level 4 Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.

PPKM Level 4 Jawa dan Bali diperpanjang sebagai strategi pemerintah teranyar untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19.

Pengumuman keputusan PPKM Level 4 Jawa dan Bali disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM level 4 Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Krisdayanti Minta PPKM Tetap Dilanjutkan, Sebut Terbukti Tekan Jumlah Penyebaran Covid-19

"Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali tercatat sudah empat kali dilakukan pemerintah.

Perpanjangan pertama dilakukan sejak 20-25 Juli 2021 yang juga perubahan nomenklatur dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Syarief Hasan Soroti Masuknya 34 WNA Asal China di Tengah PPKM Level 4, Desak Jokowi Sanski Pihak Terkait

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali yang kedua mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x