Hore, Stimulus Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

- 21 Juli 2021, 19:10 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memperpanjang stimulus diskon listrik hingga bulan Desember 2021.

Diskon listrik itu disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Rabu 21 Juli 2021.

Bob Saril menyampaikan perpanjangan stimulus diskon listrik hingga Desember 2021 itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat di tengah situasi PPKM Darurat.

Baca Juga: Stimulus Diskon Listrik Diperpanjang sampai September Dukung PPKM Darurat, Begini Caranya

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Bob.

Dia juga menjelaskan untuk proses penyaluran diskon listrik pada periode triwulan III masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Dia mengatakan dengan menjalankan proses penyaluran stimulus yang tidak berubah diharapkan bisa lebih mempercepat proses penyaluran.

Baca Juga: Subsidi Listrik dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun

Berikut besaran stimulus diskon listrik seperti dikutip dari surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia:

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah