PBNU Anjurkan Nahdliyin di Daerah PPKM Darurat Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

- 14 Juli 2021, 15:35 WIB
Cara sholat Idul Adha di rumah setelah Kemenag mengimbau untuk tak sholat berjamaah di masjid selama masa pandemi Covid-19.
Cara sholat Idul Adha di rumah setelah Kemenag mengimbau untuk tak sholat berjamaah di masjid selama masa pandemi Covid-19. /FREEPIK/rawpixel

PORTAL MAJALENGKA -- Kaum Nahdliyin yang berada di wilayah PPKM Darurat diminta untuk tidak menggelar Sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan.

Selain itu kegiatan takbiran yang biasa dilakukan di malam Idul Adha, juga dianjurkan dilakukan di rumah.

Anjuran agar kaum Nahdliyin tidak melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan maupun takbiran di rumah dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Perda Pondok Pesantren, Ketua RMI NU Majalengka: Kabupaten Bisa Segera Mengikuti

Disebutkan, sholat Idul Adha di masjid maupun di lapangan hanya dibolehkan bagi Nahdliyin yang berada di luar pelaksanaan PPKM Darurat. Namun itu pun harus berdasarkan keputusan otoritas Satgas Covid-19 setempat, serta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan," bunyi Edaran PBNU yang ditulis pmjnews.com.

Kegiatan takbiran pun, sesuai SE PBNU, Nahdliyin sebaiknya tidak melaksanakannya di masjid maupun mushola di wilayah yang dinyatakan bahaya penyebaran Covid-19 dan merupakan wilayah pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Seperti Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Di daerah PPKM Darurat, para nahdliyin dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di rumah, bersama-sama anggota keluarga inti.

"Takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga," jelas edaran itu.

Selain itu PBNU juga mengimbau agar warga nahdliyin yang memiliki kemampuan finansial untuk mengalihkan dana yang semula hendak dibelikan hewan kurban agar dipergunakan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat, Kunci Keberhasilan PPKM Darurat

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” demikian bunyi imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 5 poin C, seperti ditulis portal milik Nahdlatul Ulama.

Sedangkan bagi nahdliyin yang mampu membantu sesama sekaligus berkurban, PBNU mempersilakan untuk melaksanakan keduanya.

Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B:

“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan.”

Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H, ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah