Alasan Polisi Tak Menahan Dokter Lois Owien, Kasusnya Terus Digeber

- 13 Juli 2021, 17:20 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA -- Meski telah dipulangkan alias tak ditahan, namun dokter Lois Owien belum dilepaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bahwa kasus doktwr Lois Owien tetap akan berjalan seperti seharusnya. Termasuk status dokter Lois sebagai tersangka tidak akan gugur.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Akhirnya Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Hukum Meski Tak Ditahan

Pada Senin 12 Juli 2021, dr Lois ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Namun hari ini tersangka tersebut dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan lebih lanjut.

Oleh kepolisian dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Dijerat soal Menghalangi Penanganan Wabah, Dokter Tirta Ikut Diperiksa Polisi

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 12 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah