PORTAL MAJALENGKA - Dokter Tirta diperiksa polisi sebagai saksi ahli atas kasus dokter Lois Owien karena dugaan menyebarkan informasi yang kontroversial terkait COVID-19.
Lois Owien seperti diberitakan telah ditangkap Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta dilansir dari Antara.
Baca Juga: Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Usai Viral Tak Percaya COVID-19
Tirta mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Innformasi yang dia dapat, dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi soal Wawancara Kursi Kosong, dr Tirta Bilang Begini
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.