Menkeu Siap Kucurkan Rp178,47 Triliun untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Mudah Cek Penerimanya

- 3 Juli 2021, 16:28 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /pixabay/EmAji

PORTAL MAJALENGKA- Pemerintah mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya telah menyiapkan total anggaran Rp178,47 triliun untuk dukungan UMKM dan Korporasi.

Seperti subsidi bunga UMKM, BPUM, Penjaminan dan IJP UMKM dan Korporasi, PMN kepada BUMN.

Baca Juga: Realisasi BLT Desa Rendah padahal Dibutuhkan Masyarakat, Daerah Diminta Segera Penuhi Syarat Dana Desa

Oleh karena itu, dari total anggaran tersebut, Menkeu berharap APBN tambahan ini dapat memberikan perlindungan terutama bagi masyarakat terbawah.

Berikut cara mudah bagi kamu yang ingin mengecek dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bagi kamu yang ingin mengecek BPUM dari Bank BRI, ini panduannya:

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Ini Link Resminya

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
- Nanti ada keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
- Jika bukan penerima, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sedangkan bagi kamu yang ingin mengecek BPUM dari Bank BNI, ini panduan:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 akan Cair untuk 30 Ribu Penerima di Majalengka, Ini Aksesnya

- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
- Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM akan mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur.
- Penerima BPUM melalui SMS wajib verifikasi ke bank penyalur.

Untuk proses pencairan BLT UMKM 2021, ini yang harus kamu ketahui dan persiapkan:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x