Mendagri Larang ASN Demo di Jayapura Hari Ini

- 28 Juni 2021, 11:42 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Foto: Humas Kemendagri/

PORTAL MAJALENGKA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam aksi demonstrasi di Jayapura, Provinsi Papua. Rencananya, demonstrasi digelar hari ini, Senin, 28 Juni 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulis pada Minggu 27 Juni 2021 menegaskan, ASN harus berdisiplin. Mematuhi ketentuan tentang ASN.

Karena itu menurut Benni Irwan, setiap ASN yang ikut berdemonstrasi harus bersiap mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi Positif Covid-19, ASN Jalani Tes Swab dan Isolasi Mandiri

"Untuk ASN, kalau ikut demo sudah ada aturannya. Sehingga diharapkan pejabat pembina kepegawaian akan menyampaikan hal ini, kalau aturan dilanggar tentu akan dikenakan sanksi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dilansir dari infopublik.id.

Diduga, aksi demonstrasi hari ini di Jayapura, Papua, berhubungan erat dengan penunjukan sekda setempat, Dance Yulian Flassy, menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Dilansir dari Antara, pada Jumat 25 Juni 2021, Gubernur Papua Lukas Enembe menyayangkan surat Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Plh Gubernur Papua.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Wanti-Wanti ASN Tidak Cuti di Hari Kejepit

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, mengatakan, pada surat penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua terindikasi maladministrasi. Alasannya penunjukan tidak sesuai prosedur.

Dikatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan maladministrasi tersebut secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengaku telah melakukan pertemuan tertutup dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, ASN Harus Nyanyi Indonesia Raya Sambil Berdiri juga Baca Teks Pancasila

Dalam pertemuan, Benni mengajukan harapan agar aksi demonstrasi pada Senin 28 Juni 2021 tidak perlu dilakukan. Sebab menurutnya, penunjukan sekda sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur sudah sesuai prosedur.

Penunjukan sekda sebagai Plh gubernur, lanjut Benni, juga terjadi di daerah lain karena terdapat regulasi yang mengatur.

Ditambahkan, penunjukan Plh gubernur dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji-13 2021 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Besok

Apalagi tahun ini Provinsi Papua menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp422 miliar. Harus ada jaminan dana sebanyak itu benar-benar digulirkan untuk membangun dan menyejahterakan rakyat di Papua.

Benni juga menyampaikan ajakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian untuk bersama-sama mendoakan Gubernur Papua Lukas Enembe agar cepat sembuh. Dan cepat bersama masyarakat Provinsi Papua yang menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah