Menteri Tjahjo Wanti-Wanti ASN Tidak Cuti di Hari Kejepit

- 18 Juni 2021, 23:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. KemenPAN-RB

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan mencabut hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari kejepit diantara hari libur reguler mingguan dengan hari libur peringatan tahun baru Islam yang telah diubah ke hari Rabu 11 Agustus 2021.

Dia mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyiasati libur di hari kejepit itu untuk mendapat tambahan libur.

Baca Juga: Menag: Pemerintah Tetap Berikan Libur karena Pahami Kejiwaan Umat Islam

Politisi PDIP itu mengatakan, sesuai ketentuan, ASN memiliki hak untuk cuti perorangan. Tetapi, dia telah memutuskan untuk meniadakan hak cuti itu khususnya di hari kejepit.

Pertimbangannya adalah untuk kemaslahatan bersama di era pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah korbannya meningkat tajam.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Libur Nasional Digeser

“Pengertian ditiadakan jangan sampai hari Sabtu libur, Minggu libur hari besar keagamaan, hari Selasa libur (tahun baru Islam), terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah, ini dilarang. Cari cuti hari lain,” katanya di kantor Kemenko PMK, Jumat 18 Juni 2021.

Selain  itu, kata dia, istilah cuti bersama juga ditiadakan bagi ASN. Semua pihak saat ini sedang berkonsentrasi untuk menghindari penularan virus dan menjaga kesehatan masing-masing.

Baca Juga: Utak-Atik Kalender Libur karena Strategi Penanganan Pandemi Yang Belum Manjur

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x