Menteri Tjahjo Wanti-Wanti ASN Tidak Cuti di Hari Kejepit

- 18 Juni 2021, 23:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. KemenPAN-RB

“Istilah cuti bersama itu, tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan bapak presiden dan pak Menko PMK bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada,” ujarnya.

Selain soal peniadaan cuti bersama, dia juga menegaskan bahwa pelayanan di kantor pemerintahan tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Wah, Covid-19 Bikin Suasana Mencekam Hingga Pertengahan Juli Mendatang

Penyesuaian-penyesuaian jumlah orang yang bekerja dalam satu kantor, kata dia, dimungkinkan. Tetapi, semuanya mengikuti keputusan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan. Tetapi masing-masing kementerian/lembaga dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas Covid-19 di daerah,” katanya.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Ini Tindakan Menteri Tenaga Kerja

Dia membolehkan pimpinan lembaga pemerintah mengatur kerja di kantor masing-masing bila di kantor tersebut ada yang tertular Covid-19. Tetapi, kata dia, prinsipnya, kantor pemerintah tidak diperkenankan untuk tutup.

“75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena musibah positif Covid-19 itu bisa 10 persen, nggak ada masalah. Tapi bergiliran. Kantor tidak tutup,” ujarnya. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah