PORTAL MAJALENGKA - Para pendukung KSP Moeldoko resmi mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan pengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN, Jakarta, kemarin, Jumat (25/6/2021). Kubu Moeldoko berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan mereka sekaligus membatalkan putusan Menkumham Yasonna Laoly.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Sauful Huda mengatakan, materi gugatan mereka adalah meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi 2 Juta Dosis Per Hari Pada Bulan Agustus
Pada KLB itu, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Johni Allen Marbun didaulat sebagai Sekretaris Jenderal.
"Gugatan ini merupakan gugatan yang pertamakali diajukan oleh DPP Partai Demokrat KLB pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya,
Dia membantah tudingan bahwa gugatan itu merupakan manuver pribadi KSP Moeldoko. Dia mengatakan, gugatan ke PTUN itu merupakan langkah bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat KLB versi kubu Moeldoko. Gugatan mereka tergistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN, JKT.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Muhadjir, Airlangga Pastikan Kebutuhan Vaksin Tercukupi
Gugatan itu, kata dia, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan Tata Usaha Negara.