59 Calon Jamaah Haji Minta Uangnya Dikembalikan, Kemenag: Langsung Diproses

- 14 Juni 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya
Ilustrasi calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya //Pixabay

 

PORTAL MAJALENGKA -- Sebanyak 59 calon jamaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Pengajuan itu setelah sepekan Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadan Harisman, menerangkan, semua permintaan pengembalian biaya calon jamaah haji tersebut langsung diproses dengan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," terang Ramadan pada portal resmi milik Kementerian Agama RI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir

Dari 59 calon jamaah yang minta pengembalian, lanjutnya, terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

Sesuai ketentuan, kata Ramadan, proses pengembalian setoran pelunasan haji berlangsung selama sekitar sembilan hari hingga dana yang diminta ditransfer ke rekening masing-masing calon haji.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, terdapat 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Baca Juga: Kangen Masjid Nabawi? Ke Asrama Haji Indramayu Saja

Keputusan Kemenag soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 H /2021 M memang memberi pilihan kepada para calon jamaah untuk meminta kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mereka mendaftar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x