Sekjen PBNU Nyatakan PPN Pendidikan Menjauh dari UUD 1945

- 12 Juni 2021, 10:55 WIB
Sekjen PBNU, Helmy Faisal.
Sekjen PBNU, Helmy Faisal. /Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA -- Seperti halnya Muhammadiyah, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), juga menyatakan sikap terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan PPN Pendidikan dan sembako.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan khususnya sekolah swasta masuk kategori jasa bebas PPN.

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak PPN Pendidikan, Haedar Nashir Minta Tinjau Ulang

Helmy juga menyebut, PPN yang hendak diterapkan pada sembako dinilainya tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak, namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat. Dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy, Jumat 11 Juni 2021, dikutip dari laman milik PBNU.

Rencana Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan hingga sembako tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Warganet Protes Rencana Sembako Kena Pajak, PPN 12 Persen Ramai di Twitter

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menerapkan kebijakan yang menjauh dari spirit dan cita-cita luhur dalam UUD 1945.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x