Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat Boleh Ambil Kembali Setoran Pelunasan, Ini Tahapannya

- 4 Juni 2021, 18:18 WIB
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. /
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. / /haji.kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA -- Berdasarkan keputusan pemerintah, calon Jamaah Haji 2021 batal berangkat. Karena itu calon jamaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan putusan pemerintah bahwa Jamaah Haji 2021 batal diberangkagkan, di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan pengembalian BPIH juga tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Batal Berangkat, Dana Haji Aman Disimpan di Bank Syariah

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Dijelaskan lebih jauh, meski setoran pelunasan telah diambil namun jamaah tidak kehilangan status sebagai calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun 1443 H/2022 M.

Dikutip Portal Majalengka dari pmjnews.com, berikut tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH dan penjelasannya:

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center untuk Percepat UMKM Jabar Go Digital

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x