DPR Lebih Memilih Pemilu 2024 Digelar 6 Maret Daripada 14 Februari, Ini Pertimbangannya

- 3 Juni 2021, 17:13 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung /ANTARA/Andri/Man



PORTAL MAJALENGKA - Komisi II DPR RI menilai waktu ideal pelaksanaan Pemilu 2024 di awal Maret tepatnya 6 Maret.

Awalnya KPU telah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari atau 6 Maret.

Usulan itu untuk pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres).

Baca Juga: Chelsea Gigit Jari, Romelu Lukaku Tegas Bertahan di Inter Milan

Namun, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu.

KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari.

"Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

Sebenarnya, kata dia, yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini pada bulan Februari, karena pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama.

"Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada bulan April 2024.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Putuskan Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Sudah Lalui Kajian Mendalam

Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu dipertimbangkan karena kalau pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD.

"Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya.

Doli menilai Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada bulan April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu.

Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1—1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat.

Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x