Berikut Panduan Lengkap Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19

- 7 Mei 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi. /Freepik/Rawpixel

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Nusantara Bikin Heboh Lagi, Mahasiswa Ungkap Ada Fenomena yang Menciderai

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Tembus 1,7 Juta, Satgas Waspada Mutasi Virus Asing

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah