PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Panduan tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalan ibadah Sholat Idul Fitri.
Baca Juga: Modus, 7 Ambulan Mudik Kepergok Polisi, Disuruh Putar Balik
“Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Dia minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Banyak Keanehan, Pegawai Heran Ditanya Soal Ucapan ke Pemeluk Agama Lain
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di saat Pandemi Covid: