Bikin Heboh Warga Saja, Berita Babi Ngepet yang Ditangkap di Depok Ternyata Rekayasa

- 29 April 2021, 17:08 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus warga menangkap babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, sempat viral di media sosial dua hari terakhir.

Ternyata berita tersebut hoaks alias bohong. Polrestro Metro Depok pun membekuk pembuat berita babi ngepet yang hoaks tersebut.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers terkait ramainya pemberitaan babi ngepet.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sita Berbagai Dokumen

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata. Motif pelaku menginginkan dirinya agar bertambah terkenal.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur Lumpuh Akibat Longsor di Desa Ciloto

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran. Sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujar Kapolres.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Jamaah, Begini Suasana Shalat Tarawih di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Selamat, Ustadz Abdul Somad Resmi Nikahi Fatimah Azzahra

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah