Pemerintah sendiri telah membuat sistem mitigasi gempa bumi dan tsunami sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).
"Saya mohon teman-teman pimpinan daerah, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepada yang terbawah, tolong dilihat ini isi Perpres ini," tegasnya.
Luhut juga menekankan perlunya sinergi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, baik kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Perpres tersebut.
"Presiden juga sudah memberikan arahan untuk mewujudkan sinergi yang lebih intensif pemerintah pusat dengan seluruh kementerian lembaga. Ini yang penting. Karena pengalaman saya kelemahan kita di republik ini adalah koordinasi atau sinergi dalam bekerja," pungkas Luhut.***