Situs TikTok Cash Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

- 12 Februari 2021, 10:30 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Situs Tiktok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok, diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap situs Tiktoke Cash.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut 5.000 Vaksin Covid-19 Diberikan ke Insan Pers Akhir Februari

Kominfo menyebut alasan pemblokiran tersebut sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Situs Tiktoke Cash masih bisa diakses kemarin siang. Pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan, mereka mendapat serangan/berita palsu setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktok Cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Baca Juga: Ini Langkah Kominfo Amankan Ruang Digital

Situs Tiktok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah