Baca Juga: Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan Covid-19 Lewat Protokol Kesehatan
Setelah dilakukan penanganan BKSDA dan OFI membawa orangutan ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat ini BKSDA juga sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap satwa dengan nama latin "pongo pygmaeus" tersebut.
Orangutan merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Menangkap, memelihara, memperdulikan, maupun melumasi atau membunuh orangutan, merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi berat.
Baca Juga: Problematika Dana Bencana
Masyarakat diimbau ikut menyelamatkan satwa langka tersebut dari kepunahan. Jika melihat ada orangutan, warga diminta menghubungi BKSDA agar orangutan segera dievakuasi dan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan.***