Diduga Terkena Senjata Tajam, BKSDA Beri Sembilan Jahitan di Kepala Orangutan Berusia 25 Tahun

- 1 Februari 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi orangutan.
Ilustrasi orangutan. /pexels/Brett Jordan

Baca Juga: Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan Covid-19 Lewat Protokol Kesehatan

Setelah dilakukan penanganan BKSDA dan OFI membawa orangutan ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat ini BKSDA juga sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap satwa dengan nama latin "pongo pygmaeus" tersebut.

Orangutan merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Menangkap, memelihara, memperdulikan, maupun melumasi atau membunuh orangutan, merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi berat.

Baca Juga: Problematika Dana Bencana

Masyarakat diimbau ikut menyelamatkan satwa langka tersebut dari kepunahan. Jika melihat ada orangutan, warga diminta menghubungi BKSDA agar orangutan segera dievakuasi dan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah