Polisi Tangkap Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Tengah

- 30 Januari 2021, 12:30 WIB
Lokasi pertambangan./
Lokasi pertambangan./ /Istimewa

PORTAL MAJALENGKA-Tergiur dengan keuntungan besar yang bisa diraup kasus penambangan emas secara ilegal kembali terjadi.

Polresta Kalimantan Tengah, menangkap pemodal utama sekaligus pemilik peralatan penambangan emas ilegal berinisial (YY) di Sei Bangkuang, Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. 

Penambangan emas tersebut dikerjakan oleh 20 pekerja yang merupakan masyarakat setempat dibayar oleh pelaku untuk mengerjakan proyek ilegal tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penganiayaan Gadis ABG di Hotel Banjarmasin

Kasus penambangan emas ilegal tersebut terkuak berawal dari laporan warga kepada pihak kepolisian karena aktifitas penambangan tersebut meresahkan warga sekitar.

"Pekerja penambangan itu ada sekitar 15 sampai 20 orang. Tersangka ini adalah pemodal utama atau pemilik peralatan dan dia yang menggaji masyarakat untuk menambang emas secara ilegal tersebut," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan saat menunjukkan tersangka dan barang bukti penambangan ilegal tersebut yang ditangkap pada Selasa (26/1).

Baca Juga: Panggil SekjenDPR RI, KPK Dalami Pengadaan Helikopter di Setneg Kerja Sama Dengan PT DI

Masyarakat khawatir aktivitas penambang emas tersebut merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, apalagi ada penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses penambangan itu.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x