Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
"Para pekerjanya sudah sudah kami perintahkan meninggalkan lokasi. Lokasi tersebut akan terus kami awasi. Polsek akan memantau secara rutin. Mayoritas yang bekerja merupakan pendatang. Kebetulan pemodal adalah warga asli Kecamatan Cempaga Hulu," demikian Jakin.***