Polisi Tangkap Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Tengah

- 30 Januari 2021, 12:30 WIB
Lokasi pertambangan./
Lokasi pertambangan./ /Istimewa

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Para pekerjanya sudah sudah kami perintahkan meninggalkan lokasi. Lokasi tersebut akan terus kami awasi. Polsek akan memantau secara rutin. Mayoritas yang bekerja merupakan pendatang. Kebetulan pemodal adalah warga asli Kecamatan Cempaga Hulu," demikian Jakin.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah