Satreskrim dan Satsabhara Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Cempaga Hulu, langsung bergerak ke lokasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua unit mesin diesel, dua pompa air, pipa, karpet, piring dulang, air raksa dan lainnya.
Baca Juga: Panggil SekjenDPR RI, KPK Dalami Pengadaan Helikopter di Setneg Kerja Sama Dengan PT DI
Lokasi penambangan ilegal itu dapat dijangkau menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari jalan besar.
Di lokasi itu, para pekerja mendirikan beberapa gubuk untuk tempat tinggal selama proyek berlangsung hampir satu tahun.
Hasil keterangan dari pekerja, polisi akhirnya menangkap YY yang diduga merupakan bos penambangan ilegal itu. Dia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.
Baca Juga: Catat, Mulai Februari Pulsa, Voucher, Token Listrik Dikenai Pajak
Penambang menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke penyaring pasir untuk memilah pasir yang mengandung emas.
Setelah didapat, pekerja kemudian menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir. Emas yang didapat kemudian dijual kepada pengepul yang menjadi langganan mereka.
Jakin menegaskan polisi tidak ingin menghalangi warga mencari rezeki asal tidak melanggar aturan. Penambangan ilegal itu harus ditertibkan karena merusak lingkungan, ekosistem, keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat.