DLHK Aceh Sebut Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya Diduga Tidak Sesuai AMDAL dan Izin Pemda

- 21 Januari 2021, 08:00 WIB
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). /ebtke.esdm.go.id/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Baca Juga: Ini Daftar 11 Pejabat Eselon I Kementerian Sekretariat Negara yang Baru Dilantik

Rian Juhandi juga menambahkan persoalan tersebut akan dijawab setelah dirinya bertemu dengan pejabat terkait AMDAL PLTU 3-4 Nagan Raya, kata Riyan Juhandi singkat.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah