DLHK Aceh Sebut Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya Diduga Tidak Sesuai AMDAL dan Izin Pemda

- 21 Januari 2021, 08:00 WIB
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). /ebtke.esdm.go.id/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PORTAL MAJALENGKA-Kepala bidang AMDAL dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh Jufrizal mengatakan adanya dugaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4  Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.

“Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius,” Ujarnya pada Rabu, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kepala BNPB: Gempa Berskala Besar di Sulbar Telah Diingatkan Sejak 2019

Hal ini juga disampaikan Jufri dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan pihak terkait termasuk Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, di Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dengan adanya temuan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya. Namun hingga saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan jawaban terkait persoalan tersebut.

Zufrizal mengatakan pembangunan PLTU 3-4 juga masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya yang merupakan lokasi milik PT PLN (Persero).

Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Janji Penegakan Hukum Tidak Tumpul ke Atas

“Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,” kata Jufrizal menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi  mengaku tidak bisa memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x