Registrasi Ulang Vaksinasi Covid-19 Bisa Via WhatsApp, Begini Caranya

- 16 Januari 2021, 08:30 WIB
Tenaga Kesehatan (Nakes) menggunakan aplikasi percakapan singkat WhatsApp saat melakukan registrasi ulang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Tenaga Kesehatan (Nakes) menggunakan aplikasi percakapan singkat WhatsApp saat melakukan registrasi ulang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. /antaranews.com/

PORTAL MAJALENGKA - Penerima vaksin Covid-19 bisa melakukan registrasi ulang lewat layanan yang disediakan Kementerian Kesehatan melalui aplikasi WhatsApp.

Registrasi ulang penerima vaksin Covid-19 melalui penjawab pesan otomatis (chatbot) di WhatsApp dengan nomor 081110500567 guna mendapatkan tiket elektronik untuk vaksinasi.

Penyediaan registrasi ulang melalui WhatsApp dilakukan agar lebih sederhana tanpa harus mengunduh aplikasi atau membuka laman Peduli Lindungi.

Baca Juga: Babak Baru, Raffi Ahmad Digugat soal Dugaan Langgar Protokol Kesehatan Usai Vaksinasi Covid-19

Selain itu, registrasi ulang melalui WhatsApp bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi Covid-19 melakukan registrasi di mana pun. Untuk saat ini registrasi melalui WhatsApp tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin.

Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi agar terdata sebagai penerima vaksin juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Baca Juga: Epidemiologi: Putus Rantai Penularan Virus Covid-19 dengan Vaksinasi

Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp Victoria Grand menyampaikan bahwa Kolaborasi WhatssApp dengan pemerintah Indonesia terkait vaksinasi Covid-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x