PORTAL MAJALENGKA - Enam saksi kasus penembakan laskar Front pembela Islam (FPI) telah meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu.
“LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan saksi terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, agar memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang menyita perhatian publik,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Kronologi 6 Laskar FPI Tewas Versi Komnas HAM, Ada Info Pembersihan Darah
“Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia,” kata dia.
Namun, lanjut dia, hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan Jumat 8 Januari 2021, terbuka kembali kemungkinan upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan tersangka lainnya.
“Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing,” ucap Edwin.
Baca Juga: Kasus Kematian Laskar FPI Dinilai Melanggar HAM, Harus Diproses di Pengadilan Pidana
Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lain yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.