PSBB Hanya Membatasi Kegiatan Masyarakat, Airlangga : Jangan Panik!

- 7 Januari 2021, 13:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) meminta masyarakat tidak panik terkait pemberlakukan PSBB di beberapa kota di Jawa-Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) meminta masyarakat tidak panik terkait pemberlakukan PSBB di beberapa kota di Jawa-Bali /Foto: Humas/Rahmat  /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PSBB bukan merupakan larangan, namun hanya membatasi kegiatan masyarakat.

“Ditegaskan ini (PSBB) bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pak Jokowi Ingin Vaksinasi dan Kedisiplinan Berjalan Seiring

Menko Perekonomian juga meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan yang baru diterapkan pemerintah tersebut.

Kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat per Rabu 6 Januari 2021.

Jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.

Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

Baca Juga: Jamin 329,5 Juta Vaksin Covid-19, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x