PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PSBB bukan merupakan larangan, namun hanya membatasi kegiatan masyarakat.
“Ditegaskan ini (PSBB) bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pak Jokowi Ingin Vaksinasi dan Kedisiplinan Berjalan Seiring
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan yang baru diterapkan pemerintah tersebut.
Kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat per Rabu 6 Januari 2021.
Jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.
Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Baca Juga: Jamin 329,5 Juta Vaksin Covid-19, Ini Permintaan Presiden Jokowi