Mahfud MD : Hak Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Tidak Ada Perlakuan Khusus

- 7 Januari 2021, 08:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perlakuan khusus terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perlakuan khusus terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir /Instagram.com/@mohmahfudmd

PORTAL MAJALENGKA - Tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir Jumat 8 Januari 2021.

Penegasan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ada Deklarasi FPI, Mahfud MD Tanggapi Santai: Tidak Masalah!

Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya, mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

“Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Baznas Dukung Polri Tindak Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah