Baznas Dukung Polri Tindak Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

- 18 Desember 2020, 18:00 WIB
ilustrasi Kotak amal dan terorisme.
ilustrasi Kotak amal dan terorisme. /cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak kasus hukum dugaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dipakai Dana Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal

Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.

Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.

Baca Juga: Hati-hati, 20.068 Kotak Amal Sejumlah Yayasan Jadi sumber Dana Kelompok Teroris JI

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini,” ujarnya.

Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang tidak sesuai ketentuan, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh Polri.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Teroris Buronan Bom Bali I

Selama ini, kata Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku.

Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan 4 Orang Terduga Teroris di Bekasi

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” katanya.

Baca Juga: Penetapan Delapan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Tunggu Keputusan MK

Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri sehingga lebih aman.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x