Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 12:30 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

PORTAL MAJALENGKA – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bakal dikenai hukuman berat, salah satunya adalah kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Peraturan tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Akan Bangkit dan Lakukan Banyak Inovasi di 2021

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021 dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung yang Masih dibawah Umur

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan ‘penilaian klinis’ yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Pemberlakukan Bisa Sampai Akhir Januari 2021

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Baca Juga: Kertajati Aerocity Buka Lowongan untuk Warga Majalengka dan Sekitarnya, Ini Syaratnya

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Tiga Jenis Bansos Ini Akan Cair di Minggu Pertama Januari 2021

Tindakan tersebut dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Gratis

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah