Soroti Maklumat Kapolri Soal FPI, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d

- 2 Januari 2021, 13:30 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwonomenunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwonomenunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Komunitas Pers sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas pers tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komunitas Pers diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Berikut Isi Maklumat Kapolri

Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

“Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komunitas Pers, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Resmi: Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah