Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Berikut Isi Maklumat Kapolri

- 1 Januari 2021, 19:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri terkait FPI.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri terkait FPI. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan salah satu pejabat tinggi yang menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Menindaklanjuti SKB tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021.

Maklumat tersebut berisi Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: FPI ‘Lama’ Berganti Menjadi FPI ‘Baru’, Polri : Patokan Kami SKB Enam Pejabat Tinggi

“Betul kami sudah menerbitkan Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas FPI,” kata Kapolri di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Maklumat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Resmi: Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat.

Maklumat dimaksudkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah