Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan ASN

- 1 Januari 2021, 14:00 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN /YouTube Kemenpan RB

Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat.

Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan.

Baca Juga: Radikalisme Islam di Indonesia; Mencari Akar Masalahnya Pasca Orde Baru  

PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan dimana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Baca Juga: Pendidikan di Majalengka: Beberapa Catatan Akhir Tahun 2020

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan.

Tjahjo yakin pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x