Wisatawan Bromo Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 28 Desember 2020, 20:30 WIB
Wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Bromo Tengger diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.
Wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Bromo Tengger diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. /Vicki Febrianto/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen. 

Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Agus Budi Santosa mengatakan, aturan wisatawan harus menyertakan hasil negatif rapid test tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Aturan wisatawan wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebagai upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.

Baca Juga: Pesawat N219 Peroleh Type Certificate di Penghujung 2020

"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin dilansir dari Antara.

Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," kata Agus.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Oppo Rilis Reno5 di Indonesia, Tawarkan Keunggulan Videografi

Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x