“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan game chip daring,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.
Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan game daring.
Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Kawasan Sumbawa Magnitudo 4.5 SR
Dalam merumuskan keputusan haramnya game daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.***