Selama 2020 Polri Tangkap 228 Tersangka Teroris

- 22 Desember 2020, 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme selama 2020.

"Sepanjang tahun 2020 Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang terbaru," kata Kapolri Idham saat memaparkan Rilis Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Beberapa kasus terorisme yang menjadi sorotan adalah penangkapan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah pada November-Desember 2020 yang dua di antaranya adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan SE Pembatasan Bepergian ASN Saat Libur Nataru

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Obyek Wisata Cianjur Menurun

Upik Lawanga tercatat telah menjadi buronan selama 14 tahun.

Upik terlibat kasus Bom GOR Poso, Bom Tentena, Bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lainnya dari tahun 2004 sampai 2006.

Sementara Zulkarnain telah menjadi buronan selama 19 tahun.

Baca Juga: Kelangkaan Gas Melon di Majalengka, Warga Rela Antri Berjam-jam

Baca Juga: Pakar Intelijen: Diplomat Asing Lakukan Spionase Bisa Diusir Paksa

Kapolri menyebut Zulkarnain terlibat dalam Bom Bali I, mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api, dan memiliki kemampuan militer lainnya.

"Yang terbaru penangkapan teroris grup JI (Jamaah Islamiyah) atas nama Upik Lawanga dan Zulkarnain yang telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bertahun-tahun ketika saya masih pangkat AKBP, saya sudah kejar mereka di Poso," tutur mantan Kabareskrim Polri ini.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah