PORTAL MAJALENGKA- Sejak Januari hingga Oktober, Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sepanjang 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari hasil penanganan 435 perkara korupsi sepanjang 2020.
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Komjen Sigit dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis dinihari.
Baca Juga: Sekjen MPR: Indonesia Butuh Generasi Muda Punya Jiwa Nasionalisme yang Kokoh
Catatan pencapaian kinerja tersebut dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember.
Pada tahun 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara.
Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Baca Juga: Daniel Akui Kemenangan Nina, lewat Sambungan Telepon Beri Ucapan Selamat
Sementara itu, hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.