PORTAL MAJALENGKA - Tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga diketahui sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.
"Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 18 Desember 2020.
Kelompok JI menganggap, Upik Lawanga sebagai aset berharga. Karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.
Baca Juga: 455 Pengikut Habib Rizieq Shihab Diangkut ke Markas Polda Metro, Gara-gara Nolak Ini
Selama dalam pelarian, Upik Lawanga hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik meninggalkan Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.
Di Lampung, Upik menjadi penjual bebek dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
"Di Lampung dia jualan bebek, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya," kata Argo.
Baca Juga: Wajib Tau! Begini Efek samping Vaksin Covid-19, Siap Lakukan Vaksinasi?
Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.