Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku ingin mengurus SIM. Namun dari atribut yang dikenakan menggunakan identitas ormas PHB.
"Kami lakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di punggungnya," kata Jimmy.
Baca Juga: Tenang, Jokowi Jamin Warga yang Tidak Punya BPJS Tetap Bisa Vaksin Covid-19
Kedua orang tersebut lalu ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, RP datang dari Garut sejak 12 Desember dan menginap di wilayah Petamburan.
Tanggal 17 Desember 2020, RP bersama temannya bergerak dari Petamburan menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi alasan dia adalah ada undangan dari WA grup untuk mendatangi polres," kata Jimmy.
Baca Juga: Polisi Terkena Sabetan Samurai saat Bubarkan Unjuk Rasa 1812 di Depan Balai Kota DKI
Jimmy menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk mencari tahu apa niatnya datang membawa senjata tajam (sajam). Termasuk apakah organisasinya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
"Belum kita dalami apakah ini terkait FPI atau bukan, yang jelas yang bersangkutan datang dari Garut ke Petamburan, dari Petamburan ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan," kata Jimmy.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi kemanusiaan dengan penyekatan arus lalu lintas kendaraan dan orang yang akan bergerak ke Jakarta.