PORTAL MAJALENGKA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun Habib Rizieq enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, meski menolak member keterangan Habib Rizieq tidak menolak didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.
“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” kata Patoppoi.
Baca Juga: Panitia Kerumunan di Acara Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis
Menurut Patoppoi, Habib Rizieq enggan diperiksa karena pentolan FPI itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.
“Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan penasihat hukumnya,” kata dia.