PORTAL MAJALENGKA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sejumlah poin termasuk soal vaksinasi dan alat kesehatan.
BPKN merekomendasikan implementasi UU Kesehatan di mana pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.
“Dengan beberapa data yang kami sampaikan, pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin harus ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai keekonomisan dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Belum Menetapkan Harga Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan
Terkait harga vaksin mandiri, Rizal mengatakan jika nantinya hal tersebut harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka perlu ada penetapan harga eceran tertinggi oleh pemerintah.
“Maka penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) wajib ditetapkan pemerintah berdasarkan data yang sudah kami kirimkan pada Menteri Kesehatan,” imbuh Rizal.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Enam Orang Meninggal Setelah Disuntik Vaksin Pfizer
BPKN mengusulkan harga vaksin Covid-19 mandiri atau berbayar paling mahal sebesar Rp100 ribu, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini dalam konferensi pers virtual, Senin 14 Desember 2020 menjelaskan, WHO telah memberi patokan mengenai harga vaksin Covid-19 yang wajar.