Stafsus Sebut Presiden Jamin Disabilitas Bisa Berkarya Bagi Pembangunan Indonesia

- 2 Desember 2020, 22:30 WIB
STAF Khusus Presiden Angkie Yudistia pada Lokakarya Hari Disabilitas Internasional bertema ‘Membangun Karakter Anak Disabilitas melalui Pendidikan Inklusif’, di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
STAF Khusus Presiden Angkie Yudistia pada Lokakarya Hari Disabilitas Internasional bertema ‘Membangun Karakter Anak Disabilitas melalui Pendidikan Inklusif’, di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta. /Heriyanto Retno/

PORTAL MAJALENGKA- Presiden Joko Widodo menjamin penyandang disabilitas bisa berkarya untuk diri masing-masing dan bagi terciptanya pembangunan inklusif di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistira dalam forum diskusi Denpasar12 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu.

"Pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan yang menjadi payung hukum bagi kita semua untuk kita bisa lebih berdaya, berkarya, demi kemajuan diri kita masing-masing dan demi terciptanya pembangunan inklusif," kata Angkie, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Penyiram Air Keras

Pemerintah, kata Angkie, mengatakan bahwa pandangan kita terhadap disabilitas harus berubah.

Para penyandang disabilitas tidak dapat lagi dipandang sebagai pihak yang tidak berdaya dan berkarya.

Sekarang, kata Angkie, paradigma terhadap para penyandang disabilitas sudah berganti menjadi subjek bagian dari pembangunan bangsa.

Baca Juga: Polisi Kejar Dua Pelaku Tawuran Penyiram Air Keras di Kebon Jeruk

Sejak terbitnya sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pada periode 2019-2020, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan di Indonesia.

"Dengan tujuan tercapai-nya masyarakat yang dapat mengakomodasi perbedaan dan menghargai keberagaman," ucap Angkie.

Angkie mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan dalam membangun sistem, sebagaimana yang dimaksud, ke dalam tujuh Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). Dan itu semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Kerumunan Massa Rizieq Shihab Masuk Penyidikan

"PP 70/2019 tentang perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi itu menyangkut juga dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). RIPD kita ada tujuh," tutur dia.

Tujuh RIPD yang tercantum dalam PP 70/2019 itu yaitu: Pertama, pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kedua, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas. Ketiga, perlindungan hak dan akses politik pada keadilan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Azan 'Haya Alal Jihad' di Majalengka

Keempat, pemberdayaan dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. Kelima, perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kelima, pendidikan dan keterampilan vokasi bagi penyandang disabilitas. Keenam, akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

 

Selain itu, dalam PP tersebut, menurut Angkie, pemerintah menjabarkan mengenai rencana, implementasi, target pencapaian, dan struktur penanggungjawab-nya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Rizieq Minta Maaf

"Jadi dalam PP yang setebal ini, sudah tercantum secara lengkap sekali dan terimplementasi terstruktur yang bisa kita baca," ujar Angkie.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah