Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.
Baca Juga: Akhirnya, TNI, FPI dan Tokoh Masyarakat Duduk Bersama Buat Kesepakatan
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*