Ditangkap Polisi, 2 Artis dan 1 Pelanggan Prostitusi Daring Masih Jadi Saksi

- 27 November 2020, 20:00 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News.Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News.Fajar) /Foto:PMJ News.Fajar/

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Baca Juga: Akhirnya, TNI, FPI dan Tokoh Masyarakat Duduk Bersama Buat Kesepakatan

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah